Singaraja, 22 September 2016 Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng menggelar rapat Pembahasan Draf 3 Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Setifikat Laik Fungsi (SLF), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Tim Pengkaji Teknis (TPT) dan Pendataan Bangunan Gedung Tahun 2016, terkait dengan implementasi Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (BG) di Kabupaten Buleleng.
Rapat Pembahasan Draf 3 Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng terkait Bangunan Gedung ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng Ketut Suparta Wijaya, ST. bersama dengan Kepala Bidang Cipta Karya yang sekaligus sebagai Plt. Sekretaris Dinas PU Kab. Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tata Bangunan Putu Lies Setya Dewi, ST. dan Kepala Seksi Tata Ruang I Gusti Bagus Arya Surya Basudewa, ST. Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali yang sekaligus menjadi narasumber, dan juga dihadiri oleh SKPD-SKPD terkait di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang ditunjuk sebagai Tim Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng tentang IMB, SLF, TABG, TPT, dan Pendataan Bangunan Gedung Tahun 2016, diantaranya adalah:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng;
2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng;
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng;
4. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Buleleng;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng;
6. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng;
7. Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng;
8. Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat pembahasan draf 1 dan draf 2 Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng terkait Bangunan Gedung di Kabupaten Buleleng. Rapat ini secara inti bertujuan untuk membentuk Peraturan Bupati yang tepat guna, tepat sasaran dan tidak memihak atau memberatkan dalam pelaksanaan atau realisasinya. “(hmpu)”.
Download disini