Untuk mencegah terjadinya pemasangan lampu liar dan untuk lebih memberikan pemahaman mengenai pemasangan LPJU, Dinas PUPR secara berkelanjutan memberikan sosialisasi pemasangan LPJU melalui Perbekel / Lurah untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya pemasangan lampu liar yang dapat membahayakan si pemasang dan juga masyarakat sekitarnya dan bahkan apabila instalasi yang dipasang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebakaran. Disamping itu juga untuk memberikan pemahaman tentang Pajak Penerangan Jalan.
Banyak terjadi kesalah pahaman di masyarakat yaitu dengan membayar Pajak Penerangan Jalan berarti mereka bebas memasang Lampu Penerangan Jalan sesuai kehendaknya. Padahal sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan umum nomor 28 disebutkan bahwa “Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain” jadi sebenarnya adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik cuma namanya adalah Pajak Penerangan Jalan. Andaikan saja namanya Pajak Listrik dan bukan Pajak Penerangan Jalan tentunya tidak akan terjadi kesalah pahaman di masyarakat. Pajak itupun masuk ke Kas Daerah dipergunakan untuk pembangunan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kabupaten Buleleng.