Singaraja, 1 November 2018 sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buleleng Ketut Suparta Wijaya, ST. yang kemudian diteruskan oleh Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas PUPR Kab. Buleleng Gede Suharjono, ST. MT. yang menghimbau kepada seluruh petugas/tenaga drainase untuk mampu mengkondisikan terkait dengan sampah dan sedimen hasil pembersihan atau pengerukan saluran drainase untuk sesegera mungkin dapat diangkut dari lokasi pembersihan atau pengerukan saluran drainase, agar tidak menggangu pengguna jalan ataupun pemandangan di wilayah sekitar. *HMd*