(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DPUPR Kabupaten Buleleng Bahas Penyusunan SOP Tahun 2017

Admin putr | 05 Juni 2017 | 718 kali

       Guna melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Buleleng menggelar rapat tanggal 5 Juni 2017 guna membahas tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur DPUPR Kab. Buleleng Tahun 2017. Sekretaris DPUPR Kab. Buleleng Gusti Ketut Sukertia, A.Md. yang saat itu memimpin jalannya rapat menghimbau kepada seluruh Pejabat terkait dilingkup Dinas PUPR untuk segera menyusun SOP sesuai Tupoksi atau Kegiatan yang ada di masing-masing bidang dan Sub Bagian, dan menunjuk Sub Bagian Perencanaan untuk ditugaskan mengkoordinir dan merekap seluruh SOP pada Dinas PUPR Tahun 2017.