Penyediaan air minum adalah kebutuhan dasar dan hak social ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketersediaan air minum menjadi salah satu penentu dalam peningkatan kesehatan, kesejahteraan dan produktivitas masyarakat dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah. Namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses air minum yang memenuhi 4K yaitu aspek Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan. Umumnya masyarakat tersebut bermukim pada elevasi yang lebih tinggi dari potensi sumber air atau daerah dengan potensi sumber air yang terbatas.
Penyediaan air minum di Kabupaten Buleleng ditangani oleh Sistem PDAM dan Sistem Swakelola Masyarakat dalam bentuk lembaga Unit Pengelola Sarana atau Kelompok Pengelola Sarana (UPS/KPS) di tingkat desa/kelompok. Dari jumlah 148 desa/kelurahan, 67 desa/kelurahan sudah mendapat pelayanan air bersih PDAM, sisanya 81 desa melalui UPS/KPS ditingkat desa/banjar/kelompok dan ada 25 desa/kelurahan disamping terlayani PDAM juga melalui swakelola masyarakat karena belum seluruh wilayah desa terjangkau layanan PDAM. Rendahnya jangkauan layanan PDAM Buleleng disebabkan oleh topografi wilayah kabupaten Buleleng yang berbukit, permukiman penduduk yang menyebar dan potensi sumber air yang tidak merata.