Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Pengertian Jalan menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Dengan peran sektor jalan yang sangat vital, maka diperlukan penyelenggaraan jalan yang optimal. Penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu jalan merupakan aset publik yang sangat strategis dan mendasar yang tingkat pelayanan dan kondisinya harus terpelihara secara berkesinambungan (sustainable) dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pengelompokan Jalan terdiri dari Jalan Umum dan Jalan Khusus, dimana jalan umum dikelompokkan lagi menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Jalan umum menurut sistem terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder, menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten mengelola Jalan Kabupaten sepanjang 1.119,940 km sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng Tahun 2018.
Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapatkan Mega Proyek Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng Propinsi Bali dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya, pada tahap awal pembangunan jalan di Kabupaten Buleleng hanya mendapatkan 2 titik shortcut dari rencana 10 titik shortcut pembangunan jalan baru. Jika kesepuluh titik tersebut tersambung dapat mempersingkat jarak tempuh Kota Singaraja-Mengwitani, yang semula jarak tempuh selama 2 jam menjadi 1,5 jam. Khusus pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buleleng melaksanakan proses pembebasan lahan untuk Pembangunan Jalan Baru Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng Propinsi Bali. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng, Nomor 590/724/HK/2018, tanggal 7 Agustus 2018. Tentang Lokasi Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng Propinsi Bali.
Dalam proses pembebasan lahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buleleng kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali melalui pendelegasian ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Baru Batas kota Singaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng. Dari hasil pengukuran Kantor Pertanahan di lapangan luas lahan warga yang akan dibebaskan sebesar 10,47 Ha dengan jumlah total pemberian ganti kerugian Rp. 20.957.945.638,- (dua puluh milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), terdiri dari 30 (tiga puluh) bidang tanah. Dalam pembayaran ganti kerugian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buleleng mendapat bantuan Dana dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII sebesar Rp.14.235.269.736,- (empat belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan sisa dari jumlah diatas menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pada proses pembebasan lahan ada satu bidang tanah tidak diketahui pemiliknya dan uang ganti kerugiannya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Klas IB Singaraja sebesar Rp. 477.965.023,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu dua puluh tiga rupiah).
Pekerjaan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani diharapkan selesai pada akhir tahun 2019 dan sudah bisa dipergunakan pada tahun 2020.(HMd)