Bertempat di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Kamis (3/12) diadakannya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan undang – undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Dinas PUTR Kab. buleleng Bapak Ketut Sugiana, ST yang dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan bahwa peserta akan mendapat santunan penuh selama dalam proses bekerja berlangsung dan memiliki surat perintah kerja dari instansi tempat bekerja, sehingga selama proses bekerja peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan atau meninggal. Keanggotaan BPJS ketenagakerjaan berlaku selama yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak kerja pada instansi yang mengikutsertakan dan akan secara otomatis diputus jika yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud menyelenggarakan program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Dan sesuai dengan ketentuan mengenai iuran program diatas untuk program sesuai arahan yang akan didanai APBD dan di wajibkan untuk setiap Tanaga Non PNS yaitu :
Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar : 0,24% x Upah Kerja
Jaminan Kematian Sebesar : 0,30% x Upah Kerja