(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

18.000 Unit Rumah Akan Dapat Bantuan PSU di 2017

Admin putr | 30 September 2016 | 578 kali

Manado – Demi meningkatkan kualitas lingkungan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pada 2017 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan memberikan bantuan PSU kepada 18.000 unit rumah.

Kepala Subdit Bantuan Rumah Umum Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kukuh Firmanto saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas Untuk Perumahan Umum di Hotel Aryaduta, Manado, Rabu (21/9) mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan verifikasi di lokasi untuk Bantuan PSU Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Di 2017 yang semula kuotanya hanya 10.000 unit, ada tambahan  dari Bappenas dan Menteri Keuangan menjadi 18.000 unit. Bappenas sudah melihat hasil lapangan dan keperluan mengenai MBR,” ujarnya.

Menurutnya, dalam memberikan bantuan PSU tersebut, diperlukan dukungan pemerintah daerah dan para pelaku pembangunan untuk dapat menjaga kualitas sehingga bisa menjadi rumah yang layak huni. “Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan dalam memberikan bantuan PSU untuk MBR tidak dipungut biaya apapun. Maka dari itu kami menghimbau agar setiap pelaku pembangunan dan pemerintah daerah melaksanakan setiap persyaratan,” ujarnya.

Untuk TA 2016, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan PSU untuk 27.283 unit rumah MBR dengan nilai Rp 6,2 juta tiap unitnya di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Panitia Rakor, Yogi Hendrasworo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan bantuan PSU tersebut, banyak muncul permasalahan, kendala maupun tantangan. Maka dari itu, monitoring terhadap pelaksanaan Bantuan PSU itu sendiri, dipandang perlu agar setiap hal yang terjadi di seputar pelaksanaan dapat terjaring dan terpetakan dengan baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 Pasal 24 Ayat 4 bahwa Direktorat Rumah Umum dan Komersial melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberian Bantuan PSU.

“Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan PSU perlu dilakukan oleh berbagai pihak baik Kementerian PUPR, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Bantuan PSU untuk Perumahan Umum TA 2016,” tuturnya.

Dengan ada kegiatan rakor tersebut, ia berharap, akan ada penyempurnaan kebijakan Bantuan PSU di tahun mendatang. (Ris/Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)

Tag :

Download disini