(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Capaian Kinerja Program Pembiayaan Perumahan TA 2016 dan Target TA 2017

Admin putr | 24 Januari 2017 | 459 kali

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR), terus berkomitmen menyukseskan Program Sejuta Rumah yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi Dodo pada bulan April Tahun 2015, di Ungaran, Semarang. Komitmen ini sebagai bentuk dari tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar Tahun 1945 maupun Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah adalah dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan bidang pembiayaan perumahan yaitu: Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahera FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang saat ini masih dalam pembahasan.

Untuk Program KPR Sejahtera FLPP, yang telah diterbitkan sejak tahun 2010 realisasinya untuk tahun 2015 - 2016 telah mencapai  134.959 unit,  KPR SSB realisasi Tahun 2015 – 2016 telah mencapai 124.737 unit, dan realisasi Bantuan Uang Muka (BUM) Tahun 2015 – 2016 mencapai 76.133 Unit.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Tahun 2015 – 2016, ada 7 (tujuh) Provinsi terbesar dalam penyaluran KPR Subsidi yaitu, Provinsi Jawa Barat (87.091 Unit), Banten (24.671), Kalimantan Selatan (14.430), Riau (14.204), Jawa Timur (13.469), Jawa Tengah (12.324), Sumatera Selatan (11.746).

Sementara Progres Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah telah terbitnya Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera. “Kepres ini telah diterbitkan pada tanggal 17 November Tahun 2016. Secara waktu memang melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang – Undang Tapera. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi”, tutur Dirjen Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Maurin Sitorus.

Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan terdiri dari: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur Profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan).

Dengan ditetapkannya anggota Komite Tapera, maka mereka dapat melaksanakan tugasnya. “Salah satu tugas dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner.Tetapi sebelum Komite Tapera melaksanakan tugasnya perlu dibuat Peraturan Presiden tentang Tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner “, terang Dirjen Pembiayaan Perumahan, PUPR.

Adapun progres dari Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Komisioner Badan Pengelola Tapera, telah disampaikan kepada Presiden. “Raperpres sudah diberikan ke Sekretariat Negara untuk disahkan dan ditandatangani Bapak Presiden”, ungkap Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus.

Lebih jauh lagi, Dirjen Pembiayaan Perumahan, mengatakan untuk operasional Tapera selain dibutuhkan Kepres dan Perpres dibutuhkan juga Peraturan BP Tapera. “Sesuai dengan amanat Undang – Undang Tapera ada sepuluh peraturan BP Tapera yang harus dibuat tetapi itu merupakan bagian dari tugas Komisioner yang menjadi tugas pemerintah adalah merancang tujuh peraturan pemerintah. Sesuai dengan kesepakatan ketujuh Peraturan Pemerintah ini akan dijadikan satu menjadi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera”, imbuh Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus.

Sementara untuk Program BP2BT, yang rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Tahun 2017 saat ini masih dalam pembahasan yang intensif dengan Bank Dunia. Program BP2BT ini ditujukan bagi Pekerja Informal. “Kami tengah merancang program bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan. Jadi pekerja informal diharuskan menabung terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu sekitar enam bulan sampai satu tahun. Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan maka pekerja informal dapat memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang muka”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Maurin Sitorus. 

Adapun kerja sama dengan Bank Dunia berupa bantuan untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebesar USD197 Juta. Rencananya Program BP2BT ini akan menargetkan sebanyak 715.000, unit rumah bersubsidi untuk MBR. Rata – rata bantuan yang akan diberikan untuk MBR ini diperkirakan sebesar Rp. 27 juta rupiah per rumah tangga.

Untuk program BP2BT ini rencananya pemerintah juga akan menggandeng beberapa Bank pelaksana. Ada beberapa bank yang berpotensi untuk ikut serta dalam program BP2BT diantaranya, Bank BRI, Bank Artha Graha, dan Bank BTN. Selain itu, Program ini akan melibatkan juga lembaga asuransi atau jaminan lainnya, seperti Jamkrindo.

Kebijakan Bidang Pembiayaan Perumahan tersebut dibuat dengan harapan dapat mengurangi angka backlog perumahan yang mencapai 13,5 juta unit (berdasarkan kepemilikan), 7,6 juta (berdasarkan kepenghunian). Sementara kebutuhan perumahan per tahunnya mencapai 800.000 unit.

Untuk Tahun Anggaran 2017, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menargetkan Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 120.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 225.000 unit dan penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar 550.000 unit.

Program Sejuta Rumah dengan dukungan Pembiayaan Perumahan sebagaimana telah dijelaskan terlebih dahulu tidak akan berhasil tanpa dukungan semua para pemangku kepentingan bidang pembiayaan perumahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan masyarakat itu sendiri). Oleh karenanya dibutuhkan sinergitas yang baik antara pemangku kepentingan bidang pembiayaan perumahan. Terlebih Program Sejuta Rumah ini masuk ke dalam Program Strategis Nasional dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi ke XIII yang perlu didukung oleh semua pihak.

Di lain pihak, untuk mensosialisasikan Program Sejuta Rumah dengan dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah melaksanakan Pameran Rumah Murah untuk Rakyat  mulai Bulan Oktober sampai Bulan Desember Tahun 2016 di 7 (tujuh) kota yaitu, Kota Jambi, Kab, Banyuwangi, Kota Kendari, DKI Jakarta, Kota Bandar Lampung, Kota Surakarta dan Kota Banjarmasin. (sri)

Download disini