Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berhasil membedah sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran sebanyak Rp 1,116 Trilyun selama tahun 2015 lalu. Adanya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah tersebut akan terus dilaksanakan oleh Kementerian PUPR guna menyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Total rumah yang berhasil dibedah atau ditingkatkan kualitasnya menjadi tempat tinggal yang layak huni selama tahun 2015 lalu mencapai angka 82.245 unit rumah. Total anggaran yang digunakan untuk program tersebut sekitar Rp 1,116 Trilyun,” ujar Direktur Rumah Swadaya Hardi Simamora kepada sejumlah wartawan pada kegiatan konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jum’at (29/1).
Hardi Simamora menerangkan, landasan utama penyaluran BSPS adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya. Selain itu juga terdapat dalam Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru
Program rumah swadaya dalam hal ini Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor:39/PRT/M/2015 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor: 06 TAHUN 2013
“Setiap penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan/tanah, keterangan penghasilan dan lain - lain),” terangnya.
Dana BSPS, terang Hardi, disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta atas nama masing-masing penerima berdasarkan SK PPK-BRS. Dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok (Kelompok Penerima Bantuan), sesuai Permen PUPR Nomor:39/PRT/M/2015 pasal 21 angka (1).
“Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp 15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp 30 juta,” terangnya.
Berdasarkan data penyaluran dan penarikan dana BSPS yang ada, imbuh Hardi Simamora, penyaluran bantuan dibagi menjadi tujuh wilayah kepulauan yakni Sumatera bagian utara (8.699 unit), Sumatera bagian selatan (7.215 unit), Jawa (32.624 unit), Kalimantan (7.238 unit), Bali dan Nusa Tenggara (6.366 unit), Sulawesi (15.299 unit), Maluku dan Papua (4.804 unit).
DATA PENYALURAN DAN PENARIKAN DANA BSPS TAHUN 2015
Status per 29 Desember 2015
KRITERIA UMUM KABUPATEN/KOTA PENERIMA BSPS
*) Data Bappenas dan/atau BPS
INDIKATOR KEMAMPUAN DAN TINGKAT KEPEDULIAN KABUPATEN/KOTA
KRITERIA SUBJEK PENERIMA BANTUAN
KRITERIA OBJEK BANTUAN
DEFINISI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Sumber : Direktorat Rumah Swadaya, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR
Download disini