(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Siapkan Peraturan Untuk Wujudkan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Admin putr | 08 Mei 2019 | 490 kali

Jakarta - Demi mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, saat ini Kementerian PUPR dengan pemrakarsa Direktorat Jenderal Cipta Karya tengah menyusun RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

“Saat ini, telah terbit persetujuan izin prakarsa penyusunan RPP dari Presiden RI dan selanjutnya perlu dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang bidang tugasnya terkait dengan substansi RPP ini”, kata Didiet Arief selaku Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) pada pembukaan rapat pembahasan penyusunan RPP, di Jakarta, Senin (06/05/2019).

Lebih lanjut, Didiet menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa tahap pembahasan di lingkup eksternal maupun internal Kementerian PUPR untuk mendapatkan masukan sekaligus menajamkan muatan RPP ini. “Diharapkan agar proses penyusunan ini dapat sesuai dengan timeline yang telah disusun”, ungkap Didiet.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman selaku Staf Ahli Menteri PUPR bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat menyampaikan bahwa perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan pihak terkait dan strategi yang efektif dalam penyusunan RPP ini agar dapat selesai tepat waktu.

Tujuan rapat pembahasan penyusunan RPP ini adalah untuk menajamkan muatan substansi. “RPP ini memuat 3 substansi pokok yang terdiri atas aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas”, ungkap Taufan

Madiasworo selaku Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan Ditrektorat PKP menyampaikan, berdasarkan surat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, materi muatan RPP telah dibagi kewenangannya kepada 3 kementerian/lembaga yaitu Kementerian PUPR untuk muatan aksesibilitas terhadap permukiman, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Perhubungan untuk muatan aksesibilitas terhadap pelayanan publik, serta BNPB untuk muatan aksesibilitas terhadap pelindungan dari bencana. “Untuk aksesibilitas terhadap permukiman, pembahasan berkaitan dengan fasilitasi permukiman, peran penyandang disabilitas, pelayanan informasi, serta pengawasan dan pengendalian”, lanjutnya.

Rapat pembahasan penyusunan RPP ini dihadiri oleh perwakilan unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR yaitu Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal. Tindak lanjut dari rapat ini adalah akan diadakan rapat trilateral dengan instansi yang berwenang untuk persiapan memasuki tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK). (Kompu CK)