(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

JUSTIFIKASI TEKNIS PERMOHONAN PENUTUPAN SALURAN/PENURUNAN TROTOAR OLEH MASYARAKAT

Admin putr | 21 Februari 2025 | 29 kali

Kamis, 20 Februari 2025 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Ir I Putu Adiptha Ekaputra ST, MM, IPU, ASEAN.Eng memimpin rapat justifikasi teknis permohonan masyarakat untuk menutup saluran drainase / menurunkan trotoar sebagai akses jalan masuk ke rumah/ketempat usaha.
Justifikasi teknis dilakukan sebelum diterbitkannya rekomendasi untuk memastikan tidak mengganggu fungsi saluran drainase, menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Masyarakat yang berencana merubah kondisi fisik saluran dan trotoar wajib mengajukan ijin kepada pemerintah sesuai kewenangannya yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim Bali) untuk permohonan di Jalan Nasional, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali untuk permohonan di ruas jalan provinsi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng untuk permohonan di ruas jalan kabupaten.