Jakarta - Tahapan besar dalam tahapan pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 diantaranya adalah seleksi daftar kelompok unsur yang telah dilalui. Hasil ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi perkembangan dunia jasa konstruksi ke depan.
Hal tersebut diutarakan Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib, ketika memberikan arahan pada Rapat Kelompok Unsur (RKU) perdana di Jakarta, Kamis (21/7).
”Semua harus dapat menghormati keputusan pokja penilai kelompok unsur yang dibentuk oleh Menteri PUPR yang terdiri atas 11 kementerian sektor konstruksi," tegas Yusid.
Dari RKU Perdana ini akan didapat usulan nama-nama calon dari setiap kelompok unsur untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan. Kementerian PUPR menyerahkan uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus lembaga ini kepada pokja penilai pengurus independen yang terdiri dari Wibisono Setiowibowo, Beti Alisyahbana, Chaidir Makarim, Imam B Prasodjo, Abdul Wahab Bangkona, dan Komjen Pol (purnawirawan) Oegroseno.
"Lembaga ini merupakan perwujudan peran masyarakat dan lembaga ini milik bersama bukan milik golongan tertentu, saatnya wujudkan cita-cita bersama dengan memiliki pengurus LPJKN dan LPJKP yang berintegritas, profesionalitas, dan kapabilitas dengan menjaga proses ini tetap tertib, damai dan berlandaskan nilai luhur," ujar Dirjen Bina Konstruksi.
Ke depan, lembaga sebagai partner kerja pemerintah dalam pengembangan jasa konstruksi dituntut untuk bisa lebih berdaya.
"Ia harus mampu membina anggotanya, dan menjalankan lima tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor 18/1999," tambah Yusid.
Sementara itu Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna mengatakan bahwa saat ini struktur usaha jasa konstruksi Indonesia ‘berbentuk krucut landai’ dengan rata-rata 85 persen merupakan badan usaha kualifikasi kecil. Selain itu badan usaha jasa konstruksi juga lebih banyak didominasi generalis dan belum banyak yang spesialis.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk meningkatkan kualitas pelaku jasa konstruksi nasional agar berjaya di negeri sendiri," ujar Yaya Supriyatna.
Disinilah peran sosok lembaga yang kuat dan solid, karena akan mampu mewujudkan cita-cita tersebut. Perlu diingat pula bahwa dengan potensi pasar jasa konstruksi Indonesia yang menempati posisi pertama di lingkup ASEAN, dan nomor empat di Asia, menjadikan Indonesia mau tidak mau harus bersiap menghadapi serbuan pelaku konstruksi asing.
Pada kesempatan yang sama pula Ketua LPJK Nasional periode 2011-2015, Tri Widjajanto menyampaikan harapan agar proses pemilihan Pengurus LPJK dapat berlangsung sesuai dengan Permen PUPR No 51/PRT/M/2015 tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja LPJK.
“Semoga yang menjadi pengurus adalah yang kompeten, berintegritas, dan dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu jasa konstruksi Indonesia yang handal," ujar Tri.
Sesuai Amanat UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bahwa Penyelenggaraan peran masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pengembangan Jasa Konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Lembaga terdiri atas unsur-unsur : Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Pakar dan Perguruan Tinggi yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi, dan Instansi Pemerintah yang terkait. (dn/tw)
Kelompok Unsur Perekrutan Pengurus LPJK 2016 - 2020
Proses pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 berlandaskan Undang Undang Jasa Konstruksi nomor 18/1999 dan Permen PU nomor 51/2015, apabila dalam masa kepengurusan RUU Jasa Konstruksi inisiasi DPR RI diberlakukan pada 2016 maka periode kepengurusan menyesuaikan dan akan dibentuk wadah baru sesuai UU Jasa Konstruksi yang baru.
Yaya mengatakan, proses perekrutan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 2016-2020 sudah melewati tahapan Pengumuman Daftar Kelompok Unsur Ketetapan Menteri PUPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Kelompok Unsur (RKU) Nasional pada 21 Juli 2016, dan RKU setiap Provinsi pada 26 dan 28 Juli 2016.
RKU merupakan rapat kelompok unsur perdana yang dihadiri oleh wakil dari kelompok unsur yang telah ditetapkan oleh Menteri. Kelompok unsur tersebut menunjuk perwakilannya untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus lembaga nasional dan provinsi.
Peserta RKU perdana merupakan kelompok dari unsur asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan atau pakar, serta instansi pemerintah yang tercantum dalam SK Menteri PUPR nomor 471 dan 472 tahun 2016 tentang Penetapan Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan serta perguruan tinggi/pakar, serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk menjadi kelompok unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional dan Provinsi Periode 2016 - 2020. (Dn/Tw)
Download disini