(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Peraturan Pengadaan Barang dan Pengadaan Jasa Pemerintah Diusulkan Terpisah

Admin putr | 04 Agustus 2016 | 574 kali

Nusa Dua - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusid Toyib mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar peraturan pengadaan barang jasa pemerintah terpisah menjadi peraturan pengadaan barang dan peraturan pengadaan jasa, atau peraturan tersebut memiliki bab tersendiri terkait jasa konstruksi karena pengadaan jasa konstruksi memiliki karakter berbeda dengan pengadaan barang. Hal tersebut disampaikan Yusid Toyib saat mewakili Menteri PUPR pada acara International Public Procurement Conference (IPPC) ke - 7 tahun 2016 yang diselenggarakan LKPP di Nusa Dua Bali, Rabu (3/8).

Ditambahkanya pengadaan jasa khususnya jasa konstruksi memiliki karakter dimana pekerjaan tersebut yang secara fisik sebelumnya tidak ada, kemudian dibangun menjadi ada. Berbeda dengan pengadaan barang yang memang barang tersebut sudah diproduksi lalu diperjualbelikan. “Terdapat pengalaman ketika Satuan Kerja (satker) melakukan pembelian barang ternyata itu masuk pada aturan-aturan pengadaan jasa, hal seperti itu seharusnya tidak terjadi”, ujar Yusid.

Penyelenggaraan event IPPC ke - 7 yang diselenggarakan oleh LKPP yang bekerjasama dengan University of Florida USA  dilaksanakan 2 tahun sekali dan menghadirkan para pakar dan peneliti dari sekitar 40 negara. Para peserta seminar yang mempresentasikan hasil penelitian tentang Public Procurement ini diikuti sekitar 150 peserta seminar dengan 95 hasil penelitian yang telah lolos seleksi dan siap di seminarkan.

Tahun ini perhelatan seminar internasional ini mengambil tema “Trends In Public Procurement,” dan membahas sejumlah isu yang sedang berkembang dari seluruh penjuru dunia,  diantaranya Reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah, Tata kelola, Regulasi dan Hal teknis pengadaan barang/jasa pemerintah,  Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement).

“Sebagai Kementerian yang memiliki anggaran belanja infrastruktur yang besar di Indonesia, dapat memetik manfaat atas hasil penelitian dan kajian internasional ini, masukan-masukan tersebut dapat menjadi alternatif rujukan untuk membentuk sebuah sistem pengadaan yang baik sehingga dapat menjadi peraturan”, Ujar Yusid Toyib. (dnd/gt)

Download disini