(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Percepat Pembangunan Jalan Tol, Pengadaan Lahan dan Konstruksi Dilakukan Bersamaan

Admin putr | 10 Agustus 2016 | 1029 kali

Jakarta – Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol sehingga dapat berjalan sesuai target, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mempercepat pelelangan dan mendorong pembangunan konstruksi beriringan dengan pembebasan tanah.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna saat menjadi pembicara dalam seminarAccelerating Infrastructure Development di Jakarta, Selasa (9/8) mengatakan bahwa pembangunan Jalan Tol Trans Jawa ditargetkan tersambung hingga Surabaya pada 2018 dan sampai Banyuwangi selesai pada 2019. Kemudian untuk Tol Trans Sumatera dari Lampung hingga Palembang ditargetkan selesai pada 2018.

“Karena ada target yang mesti dipenuhi sehingga harus ada modifikasi,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi, lanjutnya, BPJT diberi target proyek prioritas Serang-Panimbang harus selesai 2019 namun saat ini tanahnya belum ada. Kalau ikut proses normal maka harus pengadaan tanah atau tanah harus ada dahulu, baru lelang atau ditawarkan ke badan usaha namun hal tersebut dapat memperlambat sehingga sulit untuk memenuhi target.

“Saat ini yang kita lakukan adalah kita kejar penlok (penetapan lokasi), setelah ada penlok kita lelang, nanti proses pengadaan tanahnya harapan kami setelah ditunjuk (badan usaha) sehingga ini bisa berjalan secara simultan,” tuturnya.

Ia mencontohkan, untuk Jalan Tol Trans Jawa, pada 2017 nanti harus selesai sampai Semarang, dalam pelaksanaannya pengadaan tanah bergerak bersama pengerjaan konstruksi.

Upaya lain untuk mempercepat adalah proses pengadaaan investor, yang waktunya dipersingkat dari 12 bulan menjadi lima bulan. Sehingga di bulan ke lima sudah bisa penetapan pemenang. “Pada saat lelang pun kami sudah sampaikan, anda (investor) harus financial close segera setelah tandatangan, dan langsung engage kontraktor setelah itu, jadi tidak ada multiple pengadaan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, financial close dimaksud adalah pembiayaannya pasti karena investor sudah berbicara dengan bank yang mendanainya. Jadi kalau sudah tandatangan dan tanah siap maka konstruksi harus dimulai.

Menurutnya, selama ini ada pengadaan investor, kemudian pengadaan kontraktor dan lainnya, akhirnya habis waktunya untuk pengadaannya. “Ini yang kami padatkan sehingga prosesnya lebih baik,” ujarnya.

Kepala Pusat Pemrograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Haris Hasudungan Batubara menyampaikan bahwa proses pembangunan jalan tol selama ini mengalami beberapa kendala yang utamanya adalah masalah pengadaan lahan, besarnya nilai investasi, dan besarnya resiko-resiko yang harus ditanggung oleh pengelola jalan tol.

“Untuk itu, kami telah melakukan beberapa langkah-langkah penanggulangannya,” ujarnya.

Untuk masalah tanah, sudah diterapkan Undang-undang baru yaitu UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kemudian untuk mengatasi permasalahan resiko, sudah dibentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk memberikan penjaminan di dalam pengusahaan jalan tol. Pada 2015, sudah ada empat ruas jalan tol yang memanfaatkan fasilitas penjaminan yaitu ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Manado-Bitung, Balikpapan-Samarinda, dan Pandaan-Malang.

Sementara dari sisi pembiayaan, untuk mengatasi  rendahnya sumber pembiayaan swasta, maka syarat pengajuan pinjaman untuk proyek jalan tol diturunkan, dan pemerintah membentuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai lembaga pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.

Beberapa langkah lainnya adalah penyederhanaan proses pelelangan, penambahan dukungan pemerintah, penggunaan skema availability payment/performance based annuity scheme (AP/PBAS), Design and Build, dan pemberian dukungan pemerintah berbentuk Viability Gap Fund (VGF). (Tr/gt)

Download disini