Senin, 24 Juli 2023 Tim
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng telah merampungkan kegiatan
Sosialisasi di 9(Sembilan) Kecamatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
mendapatkan tugas mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Air
limbah domestik berasal dari aktivitas manusia “semua manusia menghasilkan air
limbah domestic”. Volume air limbah domestic berasal dari 70% volume air bersih yang kita gunakan dalam
menunjang kehidupan sehari-hari. Air limbah domestik terdiri dari grey water
(limbah dapur dan limbah kamar mandi) dan black water (limbah kakus atau
TA 1)
Pengelolaan
air limbah domestik black water (lumpur tinja) baik yang menggunakan
sistem setempat (septiktank di rumah) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) diwajibkan disedot, diangkut, dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT) secara berkala dan terjadwal paling lama 3(tiga) tahun
sekali. Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk padat dapat
dimanfaatkan untuk campuran pupuk atau campuran kompos untuk tanaman Non
Pangan.
Desa
Adat, Badan Usaha, Perusahaan Daerah, BUMDesa dan Kelompok Masyarakat dapat
berperan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestic seperti
mendirikan usaha jasa kuras wc, kerjasama pemungutan retribusi dll.
Peraturan Daerah
nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan upaya
Pemerintah Daerah dalam menjamin hak setiap warga negara terhadap lingkungan
yang baik dan sehat serta kondisi kesehatan yang optimal.