(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

BULELENG PRO ENVIRONMENT

Admin putr | 24 Juli 2023 | 85 kali

Senin, 24 Juli 2023 Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng telah merampungkan kegiatan Sosialisasi di 9(Sembilan) Kecamatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mendapatkan tugas mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Air limbah domestik berasal dari aktivitas manusia “semua manusia menghasilkan air limbah domestic”. Volume air limbah domestic berasal dari  70% volume air bersih yang kita gunakan dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Air limbah domestik terdiri dari grey water (limbah dapur dan limbah kamar mandi) dan black water (limbah kakus atau TA 1)

Pengelolaan air limbah domestik black water (lumpur tinja) baik yang menggunakan sistem setempat (septiktank di rumah) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diwajibkan disedot, diangkut, dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) secara berkala dan terjadwal paling lama 3(tiga) tahun sekali. Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk padat dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk atau campuran kompos untuk tanaman Non Pangan.

Desa Adat, Badan Usaha, Perusahaan Daerah, BUMDesa dan Kelompok Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestic seperti mendirikan usaha jasa kuras wc, kerjasama pemungutan retribusi dll.

Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menjamin hak setiap warga negara terhadap lingkungan yang baik dan sehat serta kondisi kesehatan yang optimal.