(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DINAS PUTR KABUPATEN BULELENG MENGIKUTI PEMBEKALAN DAN UJI KOMPETENSI AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG

Admin putr | 14 Mei 2024 | 131 kali

Sebanyak 8 (delapan) pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, 5 (lima) PPPK Teknik Bangunan Gedung dan Perumahan, serta 1 (satu) Tenaga Teknik Konstruksi Non-ASN mengikuti Pelatihan/Pembekalan dan Uji Kompetensi Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 (Ahli Muda), yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali bekerja sama dengan TUK ATAKI Berlya Badung Bali pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 bertempat di Ruang Melati UPTD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya, bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan. Keharusan memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang diperlukan untuk mengukur kualitas kerja jasa konstruksi.

 

Untuk membangun gedung yang memenuhi syarat keandalan, kenyamanan, ekonomis, dan sesuai umur rencana diperlukan seorang Ahli Teknik Bangunan Gedung yang menguasai disiplin keilmuan dan pengetahuan (knowledge), memiliki keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentu (skill), serta didukung sikap perilaku kerja yang tepat (attitude) dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi struktur bangunan gedung yang dibangun. Kegagalan bangunan yang menyebabkan runtuhnya gedung dan menimbulkan korban jiwa seringkali disebabkan karena perancangan struktur yang tidak tepat, atau pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai standar, atau kelalaian dalam pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung.

 

Oleh karena itu, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yang memiliki peranan sebagai penyelenggara bangunan gedung baik pada tahap perencanaan teknis, tahap pelaksanaan konstruksi, maupun tahap pengawasan konstruksi, ikut serta dalam memenuhi atau memperoleh kompetensi kerja yang diharuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terpenuhinya kompetensi kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang konstruksi, meningkatkan produktivitas kerja, dan mewujudkan kemajuan pembangunan, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Buleleng.