Sebanyak
8 (delapan) pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang
terdiri dari 2 (dua) Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan
Kawasan Permukiman, 5 (lima) PPPK Teknik Bangunan Gedung dan Perumahan, serta 1
(satu) Tenaga Teknik Konstruksi Non-ASN mengikuti Pelatihan/Pembekalan dan Uji
Kompetensi Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 (Ahli Muda), yang difasilitasi
oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Bali bekerja sama dengan TUK ATAKI Berlya Badung Bali pada hari Selasa
tanggal 14 Mei 2024 bertempat di Ruang Melati UPTD Pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya, bahwa tenaga kerja yang
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus memiliki
sertifikat keahlian dan/atau keterampilan. Keharusan memiliki sertifikat
keahlian dan/atau keterampilan mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga
kerja yang kompeten. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam
mempersiapkan perangkat (standar baku) yang diperlukan untuk mengukur kualitas
kerja jasa konstruksi.
Untuk
membangun gedung yang memenuhi syarat keandalan, kenyamanan, ekonomis, dan
sesuai umur rencana diperlukan seorang Ahli Teknik Bangunan Gedung yang
menguasai disiplin keilmuan dan pengetahuan (knowledge), memiliki
keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentu (skill), serta
didukung sikap perilaku kerja yang tepat (attitude) dalam merancang,
melaksanakan, dan mengawasi struktur bangunan gedung yang dibangun. Kegagalan
bangunan yang menyebabkan runtuhnya gedung dan menimbulkan korban jiwa
seringkali disebabkan karena perancangan struktur yang tidak tepat, atau
pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai standar, atau kelalaian dalam
pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung.
Oleh karena
itu, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yang memiliki peranan sebagai penyelenggara
bangunan gedung baik pada tahap perencanaan teknis, tahap pelaksanaan
konstruksi, maupun tahap pengawasan konstruksi, ikut serta dalam memenuhi atau
memperoleh kompetensi kerja yang diharuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terpenuhinya kompetensi kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di bidang konstruksi, meningkatkan produktivitas
kerja, dan mewujudkan kemajuan pembangunan, serta diharapkan dapat menjadi
contoh bagi pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Buleleng.