(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

PEMERIKSAAN LAIK FUNGSI BANGUNAN RUMAH TINGGAL DAN GUDANG GAS

Admin putr | 01 Agustus 2024 | 71 kali

Buleleng, 1 Agustus 2024 – Tim Penilai Teknis dan Penilik Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Tinggal dan Gudang Gas untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

 

Pemeriksaan laik fungsi dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemilik atau Pengelola, serta melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh. Pemeriksaan juga bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

 

Pemeriksaan laik fungsi bangunan dilaksanakan dengan memverifikasi laporan pemeriksaan kelaikan fungsi dengan kondisi bangunan gedung terbangun di lapangan yang meliputi komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal dan tata ruang luar, sehingga dapat direkomendasikan persetujuan penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

 

Pemeriksaan SLF pertama dilakukan terhadap bangunan rumah tinggal atas nama Minarni Tjandra memiliki luas bangunan 64 m2 dan berjumlah 1 lantai yang berada di Jalan Tut Ardi, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Bangunan terdiri dari ruang tengah, toilet, dan mezanine. Bangunan rumah tinggal telah terbangun namun belum memperoleh ijin sehingga untuk memperoleh PBG harus langsung mengurus SLF bangunan gedung.

 

Pemeriksaan SLF kedua dilakukan terhadap bangunan gudang gas atas nama PT. Mekarya Guna Gasindo (I Komang Gaduh Tri Juniartha) memiliki luas bangunan 112 m2 dan berjumlah 1 lantai yang berada di Jalan Satria Dharma Gang Flamboyan No. 8, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Bangunan terdiri dari gudang, garase, kantor, dan toilet. Bangunan gudang gas telah terbangun dan telah memiliki PBG.