Buleleng,
1 Agustus 2024 – Tim Penilai Teknis dan Penilik Bangunan Gedung Kabupaten
Buleleng melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Tinggal dan
Gudang Gas untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). SLF
adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan
gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan
fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai
syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Pemeriksaan
laik fungsi dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yang
selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemilik atau Pengelola, serta melakukan
upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara
menyeluruh. Pemeriksaan juga bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras
dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang
menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
Pemeriksaan laik
fungsi bangunan dilaksanakan dengan memverifikasi laporan pemeriksaan kelaikan
fungsi dengan kondisi bangunan gedung terbangun di lapangan yang meliputi
komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal dan tata ruang luar,
sehingga dapat direkomendasikan persetujuan penerbitan surat pernyataan
pemenuhan standar teknis Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Pemeriksaan
SLF pertama dilakukan terhadap bangunan rumah tinggal atas nama Minarni Tjandra
memiliki luas bangunan 64 m2 dan berjumlah 1 lantai yang berada di Jalan Tut
Ardi, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Bangunan terdiri dari ruang tengah, toilet,
dan mezanine. Bangunan rumah tinggal telah terbangun namun belum memperoleh ijin
sehingga untuk memperoleh PBG harus langsung mengurus SLF bangunan gedung.
Pemeriksaan
SLF kedua dilakukan terhadap bangunan gudang gas atas nama PT. Mekarya Guna
Gasindo (I Komang Gaduh Tri Juniartha) memiliki luas bangunan 112 m2 dan berjumlah
1 lantai yang berada di Jalan Satria Dharma Gang Flamboyan No. 8, Desa Tukadmungga,
Kecamatan Buleleng. Bangunan terdiri dari gudang, garase, kantor, dan toilet. Bangunan
gudang gas telah terbangun dan telah memiliki PBG.