Beranda/Berita/PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG GELAR KONSULTASI PUBLIK RANPERBUP SANKSI ADMINISTRATIF PEMANFAATAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG GELAR KONSULTASI PUBLIK RANPERBUP SANKSI ADMINISTRATIF PEMANFAATAN RUANG
Admin putr | 25 Juni 2025 | 521 kali
Dalam rangka meningkatkan tertib tata ruang di wilayah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang. Acara Konsultasi Publik dilakukan secara daring yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi.
Kegiatan dihadiri secara daring oleh perwakilan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, pihak swasta, serta unsur masyarakat yang diwakili oleh para lurah dan perbekel dari sembilan kecamatan di Buleleng. Dalam sambutannya, Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2021. "Ranperbup ini menjadi landasan penting dalam penegakan aturan tata ruang di Buleleng, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng," jelasnya.
Materi konsultasi memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum, urgensi pengendalian ruang, bentuk-bentuk pelanggaran, hingga jenis dan mekanisme pengenaan sanksi administratif. Beberapa contoh kasus yang disampaikan termasuk pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB), penggunaan ruang tidak sesuai zonasi, dan bangunan yang menghalangi akses publik. Dalam dokumen Ranperbup yang disusun, jenis sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pemulihan fungsi ruang hingga pembongkaran bangunan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan pelaku usaha, untuk menyampaikan aspirasi serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan penataan ruang yang adil dan berkelanjutan. Materi lengkap Ranperbup dan hasil konsultasi publik ini juga telah disediakan secara daring melalui tautan resmi yang disampaikan oleh panitia. Dengan disusunnya Ranperbup ini, diharapkan Buleleng mampu menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sambil tetap menjaga fungsi ekologis dan kelestarian lingkungan.