(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DINAS PUTR BULELENG LAKUKAN PEMBINAAN PEMANFAATAN RUANG KEPADA PELAKU USAHA

Admin putr | 25 Juli 2024 | 19 kali

Buleleng, 25 Juli 2024 – Bidang Tata Ruang dan Binakonstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang dalam bentuk pembinaan pemanfaatan ruang pelaku usaha bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Camat Banjar didampingi Perbekel Dencarik dan Kelian Dinas setempat yang berlokasi di sepanjang pantai di Desa Dencarik.
Pembinaan pemanfaatan ruang kepada pelaku usaha dilakukan dalam rangka memastikan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan rencana tata ruang dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033.
Dari hasil pembinaan terdapat bangunan vila yang memanfaatkan sempadan pantai dalam hal ini sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 menyebutkan jarak sempadan pantai meliputi daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat. Bangunan yang dimaksud berada pada aliran Sungai dimana diperlukan bangunan pengaman Sungai dan belum memiliki dokumen perizinan. Berdasarkan hasil koordinasi akan diberikan surat teguran kepada pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.