Kepala Dinas
PUTR Kabupaten Buleleng menugaskan staf Fungsional Penataan Ruang mengikuti
Bimbingan Teknis Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Dan
Pelaku UMK yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan
Ruang pada tanggal 1-2 Agustus 2024 bertempat di HARRIS Hotel & Residence
Riverview Kuta. Bimbingan Teknis diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan
wawasan dan keterampilan ASN dalam melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang
di daerah. Saat ini, penataan ruang telah memasuki era pengendalian pemanfaatan
ruang dimana Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong
terwujudnya Tertib Tata Ruang, memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan yang termuat di Rencana Tata Ruang dan pencegahan serta penegakan
hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Penilaian KKPR Dan Pelaku UMK
Serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang merupakan amanat UUCK dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang. Pasca pelaksanaan perizinan melalui OSS sudah terdapat 420 Dokumen KKPR
dan 56 Dokumen PMP-UMK yang telah diterbitkan di Kabupaten Buleleng baik
penerbitan di Daerah serta Pusat.
Mengacu Pasal 4
Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang,
menyebutkan Pelaksanaan KKPR dilakukan terhadap dua hal meliputi: kepatuhan
pelaksanaan ketentuan KKPR dan prosedur perolehan KKPR. Penilaian KKPR
dilaksanakan dengan menyandingkan kondisi eksisting pemanfaatan ruang dengan
ketentuan yang termuat di dalam KKPR dan kegiatan UMK akan dilakukan penilaian
dengan cara melihat kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku UMK dan
menyandingkannya dengan ketentuan yang termuat di dalam Rencana Tata Ruang di
masing-masing daerah, hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan
mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK. Hasil dari penilaian tersebut dapat berupa
penyesuaian sesuai ketentuan yang termuat dalam Dokumen KKPR atau bagi
pengusaha yang telah dinyatakan melanggar ketentuan yang termuat dalam Dokumen
KKPR dapat dilakukan pencabutan dokumen KKPR atau jika dokumen KKPR dinyatakan
tidak sesuai dengan prosedur maka dokumen tersebut batal demi hukum.