(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DINAS PUTR BULELENG TUGASKAN FUNGSIONAL PENATA RUANG MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN KKPR DAN PELAKU UMK

Admin putr | 02 Agustus 2024 | 111 kali

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng menugaskan staf Fungsional Penataan Ruang mengikuti Bimbingan Teknis Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Dan Pelaku UMK yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada tanggal 1-2 Agustus 2024 bertempat di HARRIS Hotel & Residence Riverview Kuta. Bimbingan Teknis diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan ASN dalam melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Saat ini, penataan ruang telah memasuki era pengendalian pemanfaatan ruang dimana Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tertib Tata Ruang, memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang termuat di Rencana Tata Ruang dan pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Penilaian KKPR Dan Pelaku UMK Serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang merupakan amanat UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pasca pelaksanaan perizinan melalui OSS sudah terdapat 420 Dokumen KKPR dan 56 Dokumen PMP-UMK yang telah diterbitkan di Kabupaten Buleleng baik penerbitan di Daerah serta Pusat.

 

Mengacu Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang, menyebutkan Pelaksanaan KKPR dilakukan terhadap dua hal meliputi: kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dan prosedur perolehan KKPR. Penilaian KKPR dilaksanakan dengan menyandingkan kondisi eksisting pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang termuat di dalam KKPR dan kegiatan UMK akan dilakukan penilaian dengan cara melihat kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku UMK dan menyandingkannya dengan ketentuan yang termuat di dalam Rencana Tata Ruang di masing-masing daerah, hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK. Hasil dari penilaian tersebut dapat berupa penyesuaian sesuai ketentuan yang termuat dalam Dokumen KKPR atau bagi pengusaha yang telah dinyatakan melanggar ketentuan yang termuat dalam Dokumen KKPR dapat dilakukan pencabutan dokumen KKPR atau jika dokumen KKPR dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur maka dokumen tersebut batal demi hukum.