(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DINAS PUTR BULELENG MENGHADIRI PEMBAHASAN RANPERDA RPJPD 2025-2045 KABUPATEN BULELENG

Admin putr | 31 Juli 2024 | 13 kali

Buleleng, 31 Juli 2024 – Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng Ir. I Putu Adiptha Ekaputra, ST.,MM., IPU. bersama Kepala Bidang Tata Ruang dan Binakonstruksi Gede Ngurah Dharma Seputra, ST.,MAP didampingi staf fungsional pentaan ruang menghadiri rapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah serta agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu 20 tahun dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah Menyusun RPJPD 2025-2045 dan Penjabat Bupati Buleleng melalui Rapat paripurna DPRD pada hari Senen tanggal 24 Juni 2024 telah  menyampaikan Ranperda RPJPD 2025-20245. Ranperda RPJPD 2025-20245 terdiri dari 4 pasal dan 4 bab, dan  penjelasan Ranperda beserta Lampiran Ranperda  berupa dokumen Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Buleleng 2025-2045.  Dokumen Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 ini substansinya terdiri dari 6 (enam) bab yaitu: Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab 3 Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Bab 4 Visi dan Misi Daerah, Bab 5 Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah dan Bab 6 Penutup.

Dalam upaya penyempurnaan Substansi Raperda dan lampiran Ranperda RPJPD Kabupaten Buleleng 2025-2045 perlu dilakukan kajian dan pembahasan sehingga semakin sempurna untuk nantinya dijadikan sebagai pedoman perencanaan ke depan di Kabupaten Buleleng serta perlu memperhatikan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 yang saat ini sedang dalam proses Evaluasi Gubernur, sehingga rencana pembangunan daerah kedepannya juga sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng.