(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

NO WATER NO FUTURE

Admin putr | 18 Agustus 2023 | 130 kali

Jumat, 18 Agustus 2023

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Kembali diundang sebagai narasumber dalam acara pelatihan teknis pengelolaan air minum perdesaan yang diprakarsai oleh KKN dari Universitas Udayana. Berlokasi di Desa Pemuteran dan Desa Penyabangan dengan menghadirkan pelaku-pelaku pengelola air minum ditinggkat desa, yang difasilitasi oleh mahasiswa sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pada kesempatan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang diwakili JFT Ahli Muda Penyehatan Lingkungan Komang Agus Aprianto, ST memaparkan tentang kebijakan dan teknis dalam pengelolaan pengelolaan air minum perdesaan. Hal-hal yang digaris bawahi dalam pelatihan teknis ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah desa sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan, yaitu: Bahwa Perbekel selaku Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan air minum perdesaan yang dalam implementasinya dapat dilaksanakan oleh PAMDesa, Bumdes, atau KPSPAM. 

Hal lain yang dibahasa adalah pengenaan tarif/iuran atas JASA PELAYANAN yang diberikan. Besaran tarif air sangat mempengaruhi KEBERLANJUTAN operasional, pemeliharaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di desa setempat. Perhitungan besaran tarif wajib didasarkan pada prinsip sbb : keadilan & keterjangkauan, efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan, PEMULIHAN BIAYA, transparansi & akuntabilitas, dan perlindungan air baku.

Idealnya pengeluaran rumah tangga untuk pembayaran air pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tidak melampaui 4% dari upah minimum kabupaten (UMK) atau sekitar 4% x Rp. 2.500.000 = Rp. 100.000 / 10 M3 pemakaian RT perbulan.

Dengan tarif air yang mampu menutupi biaya operasional, pemeliharaan, dan pengembangan maka target universal akses air minum di Kabupaten Buleleng dapat direalisasikan.