(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten Buleleng No 9 Tahun 2013 – 2033

Admin putr | 22 Juni 2021 | 265 kali

Bertempat di ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pembahasan Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten Buleleng. Dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Bapak I Putu Adiptha Ekaputra, ST.MM dan didampingi pula oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Bapak Gede Ngurah Dharma Seputra, ST, M.AP.

Dalam sambutannya Bapak Kadis PUTR menyampaikan bahwa RTRW Kabupaten Buleleng ini harus dibuat bijak dan seimbang antara daya dukung, daya tampung dengan aspek pemanfaatan ruang.

Rapat dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Konsultan, beberapa hal yang dibahas berkaitan dengan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten, yang nantinya mampu menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang sehingga dapat mengakomodir isu-isu strategis yang berkembang dimasa sekarang seperti pembangunan Bandara baru, penyederhanaan pengelolaan terminal kendaraan dan lain sebagainya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut undangan dihadiri SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.