BULELENG PRO ENVIRONMENT
Admin putr | 13 Januari 2023 | 198 kali
Regulasi Pengelolaan Air Limbah Domestik telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 22 Desember 2022. Perda ini sangat strategis dalam upaya menjamin hak setiap warga negara terhadap lingkungan yang baik dan sehat serta kondisi kesehatan yang optimal mengingat semua manusia (rumah tangga) menghasilkan air limbah domestik. Air limbah domestik terdiri dari grey water (limbah dapur dan limbah kamar
mandi) dan black water (limbah kakus). Besaran volume air limbah domestik yang dihasilkan sekitar 70% volume air bersih yang kita gunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) terdiri dari sistem setempat (SPALD-S) dan sistem terpusat (SPALD-T). Sistem setempat biasanya untuk permukiman dengan tingkat kepadatan rendah, luasan tanah/kavling memungkinkan untuk membuat septictank, peresapan tanah baik dan kedalaman muka air tanah setempat rendah (? 5 meter) sedangkan sistem terpusat diaplikasikan pada Kawasan permukiman padat penduduk dan Kawasan tertentu.
Pengelolaan air limbah domestik black water (lumpur tinja) baik yang menggunakan sistem setempat (septiktank di rumah) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diwajibkan disedot, diangkut, dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) secara berkala dan terjadwal paling lama 3(tiga) tahun sekali. Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk padat dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk atau campuran kompos untuk tanaman Non Pangan.
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dapat bekerjasama dengan Desa Adat, Badan Usaha, Perusahaan Daerah, BUMDesa dan Kelompok Masyarakat.