(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

KONSULTASI PBG RUMAH SAKIT BUNDA UTAMA MEDIKA SERIRIT

Admin putr | 16 Agustus 2024 | 222 kali

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Sakit Bunda Utama Medika Seririt berdasarkan permohonan PBG dengan nomor registrasi PBG-510806-19072024-01 yang diajukan oleh Yayasan Teratai Dharma Bali. Rapat konsultasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), konsultan perencana PT. Tata Rancana Hijau dan hadir pula Yayasan Teratai Dharma Bali sebagai Pemohon.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG dilaksanakan melalui konsultasi perencanaan untuk memastikan terpenuhinya standar teknis bangunan gedung tahap perencanaan, serta bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Pada kesempatan tersebut Tim Profesi Ahli yang terdiri dari Dr. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., MA., IPU., ASEAN.Eng (ahli arsitektur), Dr. A.A. Gde Agung Yana, ST., MT. (ahli struktur), dan Prof. Dr. Ir. I Made Oka Widyantara, ST., MT., IPU. ASEAN.Eng (ahli MEP), memberikan tanggapan dan masukan terhadap rencana teknis bangunan gedung yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPA menyimpulkan bahwa dokumen rencana teknis bangunan gedung RS Bunda Utama Medika Seririt perlu diperbaiki/dilengkapi sehingga belum dapat direkomendasikan penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis untuk memperoleh PBG.