(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

KABUPATEN BULELENG REHABILITASI JARINGAN IRIGASI MELALUI CADANGAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 2020

Admin putr | 14 Desember 2020 | 346 kali

 

Dalam rangka mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP 2020 yaitu mendukung Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berkomitmen merehabilitasi kondisi infrastruktur irigasi serta senantiasa melaksanakan pemeliharaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan pada infrastruktur irigasi. Pada tahun 2020, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng telah rampung melaksanakan 4 (empat) paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi melalui sumber dana Cadangan DAK Fisik dengan lokasi kegiatan:

  1. Daerah Irigasi (DI) Ohot yang terletak di Desa Mengening dan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan
  2. Daerah irigasi (DI) Babakan Sambangan yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada
  3. Daerah Irigasi (DI) Dangin Jalan yang terletak di Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng
  4. Daerah Irigasi (DI) Jagaraga yang terletak di Desa Jagaraga, Desa Menyali dan Desa Sawan, Kecamatan Sawan.

Pekerjaan rehablitasi jaringan irigasi ini menitikberatkan rehab saluran irigasi dan bangunan pelengkap pada jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai apa yang diamanatkan Permen PUPR RI nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi dimana kewenangan Kabupaten adalah Daerah Irigasi (DI) yang memiliki layanan areal sawah kurang dari 1000 Ha. Outcome yang diharapkan dengan adanya pekerjaan rehab jaringan irigasi ini adalah dapat meningkatnya kondisi jaringan irigasi yang telah ditangani pada tahun 2020 menjadi mantap dengan cakupan areal sawah yang dilayani seluas 733 Ha.