Amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, diatur hal-hal sebagai berikut :
Perubahan fungsi ruang atau alih fungsi lahan mengharuskan adanya penanganan teknis drainase seperti pembuatan sodetan, memperbesar penampang/dimensi saluran dan normalisasi saluran. Namun mengingat penanganan drainase tidak bisa dikerjakan Parsial dan membutuhkan biaya yang besar serta lintas kewenangan (Pusat-Provinsi-Kabupaten) maka program penanganan drainase dikerjakan secara bertahap dan kolaborasi.
Pembersihan/pengerukan sedimen rutin pada saluran drainase di Kabupaten Singaraja melalui Tenaga Drainase yang berjumlah 83 Orang tersebar di Kecamatan Buleleng, Sawan, Kubutambahan, Sukasada, dan Seririt dengan panjang saluran total yang diawasi dan ditangani sepanjang 137.807 Meter (137,8 KM) termasuk melakukan penanganan darurat pada saat terjadinya banjir.