(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

SOSIALISASI CARA PENGISIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)

Admin putr | 08 Desember 2020 | 268 kali

Selasa, 8 Desember 2020 diadakan sosialisasi oleh perwakilan BKPSDM Kabupaten Buleleng terkait dengan tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Rapat yang dimulai pukul 09.00 wita, bertempat di ruang rapat DPUTR dan dibuka oleh Sekretaris Dinas DPUTR Bapak Ketut Sugiana, ST.
 
Disampaikan bahwa komponen penilaian Kinerja Pegawai dimulai dari kedisiplinan pegawai untuk melakukan absen pagi agar tepat waktu, demikian pula terkait absensi pulang. Selain perlunya kedisipilinan dalam melakukan absensi, para pegawai juga diwajibkan untuk selalu mengisi kinerja harian secara jujur dan tepat waktu. Mengingat tahun 2021 hanya tinggal menghitung hari, para pegawai pun diwajibkan untuk segera membuat formulir sasaran kerja hingga batas 10 hari dari hari pertama kerja pada tahun 2021. Dan yang terakhir, pidah BKPSDM juga menghimbau para pimpinan untuk dapat dengan sungguh – sungguh dalam mengapprove setiap laporan kinerja yang masuk.